JAKARTA. Kontrak karya PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) resmi berubah dari sebelumnya kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meneken perubahan status kontrak keduanya, kemarin (10/2). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No 01/ 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport dan AMNT memilih mengajukan surat permohonan perubahan kontrak pada 26 Januari 2017 lalu. "Pemerintah sudah menetapkan melalui surat keputusan ESDM yang ditandatangani Pak Ignasius Jonan," ujarnya, Jumat (10/2). Perubahan status itu membawa konsekuensi baru dari sebelumnya kontrak yang sebelumnya bersifat nail down atau tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah menjadi prefilling atau harys berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku.
Status Freeport & Amman kini izin usaha tambang
JAKARTA. Kontrak karya PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) resmi berubah dari sebelumnya kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meneken perubahan status kontrak keduanya, kemarin (10/2). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No 01/ 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport dan AMNT memilih mengajukan surat permohonan perubahan kontrak pada 26 Januari 2017 lalu. "Pemerintah sudah menetapkan melalui surat keputusan ESDM yang ditandatangani Pak Ignasius Jonan," ujarnya, Jumat (10/2). Perubahan status itu membawa konsekuensi baru dari sebelumnya kontrak yang sebelumnya bersifat nail down atau tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah menjadi prefilling atau harys berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku.