JAKARTA. Perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah. "Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak," ungkapnya. PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.
Status Freeport masih dibahas dengan Menkeu
JAKARTA. Perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah. "Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak," ungkapnya. PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.