KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dipakai sementara ini oleh PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang. Hal itu apabila perundingan dengan Freeport belum juga disepakati pada 10 Oktober 2017. Dengan demikian, kegiatan ekspor konsentrat yang dilakukan Freeport tetap berjalan. Karena status IUPK sementara Freeport itu tidak dicabut. “Bisa diperpanjang (status IUPK Freeport),” ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10).
Status ganda Freeport bisa diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dipakai sementara ini oleh PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang. Hal itu apabila perundingan dengan Freeport belum juga disepakati pada 10 Oktober 2017. Dengan demikian, kegiatan ekspor konsentrat yang dilakukan Freeport tetap berjalan. Karena status IUPK sementara Freeport itu tidak dicabut. “Bisa diperpanjang (status IUPK Freeport),” ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10).