Status ganda Freeport bisa diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dipakai sementara ini oleh PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang.

Hal itu apabila perundingan dengan Freeport belum juga disepakati pada 10 Oktober 2017. Dengan demikian, kegiatan ekspor konsentrat yang dilakukan Freeport tetap berjalan. Karena status IUPK sementara Freeport itu tidak dicabut.

“Bisa diperpanjang (status IUPK Freeport),” ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10).


Asal tahu saja, pemerintah masih dalam proses perundingan dengan Freeport sejak Februari lalu dan ditargetkan selesai pada 10 Oktober 2017 ini. Nah, dalam negosiasi itu, Freeport diberikan status IUPK untuk melaksanakan kegiatan ekspor tanpa menggugurkan status Kontrak Karyanya (KK).

Bambang bilang, apabila perundingan belum selesai pada bulan ini, Freeport bisa mengajukan perpanjangan dengan cara mengiriman permohonan perpanjangan.

“Jadi ekspor tetap jalan. Karena ekspor tidak ada hubungannya dengan itu. Ekspor kan membangun (smelter), kalau Freeport membangun berarti tetap saja ekspor berjalan,“ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini