JAKARTA. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan. Selain status hukum Akil, KPK juga akan menetapkan status hukum bagi ke empat orang lainnya yang ikut ditangkap KPK di rumah dinas Akil, di Perumahan Widya Candra, Jakarta. "KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi persnya, Kamis dini hari (3/10). Jika mengacu batas waktu tersebut, paling lambat malam ini KPK seharusnya sudah mengumumkan status hukum Akil beserta keempat terperiksa lainnya.
Status hukum Akil ditetapkan malam ini
JAKARTA. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan. Selain status hukum Akil, KPK juga akan menetapkan status hukum bagi ke empat orang lainnya yang ikut ditangkap KPK di rumah dinas Akil, di Perumahan Widya Candra, Jakarta. "KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi persnya, Kamis dini hari (3/10). Jika mengacu batas waktu tersebut, paling lambat malam ini KPK seharusnya sudah mengumumkan status hukum Akil beserta keempat terperiksa lainnya.