KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) tidak lagi memasukkan Indonesia dalam daftar negara berkembang. Hal ini setelah US Trade Representative (USTR) memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan neglilible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD) 10 Februari lalu. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perubahan tersebut tidak berhubungan dengan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari AS. Baca Juga: Indonesia akan jadi tuan rumah P4G tahun 2022
Status Indonesia berubah, Luhut: Kita tetap dapat fasilitas GSP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) tidak lagi memasukkan Indonesia dalam daftar negara berkembang. Hal ini setelah US Trade Representative (USTR) memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan neglilible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD) 10 Februari lalu. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perubahan tersebut tidak berhubungan dengan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari AS. Baca Juga: Indonesia akan jadi tuan rumah P4G tahun 2022