KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai kesepakatan antara pemerintah, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI), status Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) yang saat ini disandang bakal kedaluwarsa pada 4 Juli 2018. Jika sampai batas waktu yang telah disepakati, IUPK Sementara itu tidak diperpanjang, maka, kegiatan ekspor konsentrat akan disetop, sebab Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya. Seperti diketahui, sejak Januari 2017, status Kontrak Karya dilarang melakukan kegiatan ekspor dan hanya pemegang IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) saja yang diizinkan ekspor.
Status IUPK Freeport kedaluwarsa pada 4 Juli 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai kesepakatan antara pemerintah, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI), status Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) yang saat ini disandang bakal kedaluwarsa pada 4 Juli 2018. Jika sampai batas waktu yang telah disepakati, IUPK Sementara itu tidak diperpanjang, maka, kegiatan ekspor konsentrat akan disetop, sebab Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya. Seperti diketahui, sejak Januari 2017, status Kontrak Karya dilarang melakukan kegiatan ekspor dan hanya pemegang IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) saja yang diizinkan ekspor.