JAKARTA. Belum usai gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas kebijakan hilirisasi mineral yang diterbitkan pemerintah, koalisi tersebut juga berencana menggugat kesepakatan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara.Ahmad Redi, Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan, pihaknya sedang memelajari kesepakatan yang dibuat Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia. "Kami menjajaki pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ahmad kepada KONTAN, Minggu (2/4).Pekan lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya tiga aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Status IUPK Freeport terancam digugat
JAKARTA. Belum usai gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas kebijakan hilirisasi mineral yang diterbitkan pemerintah, koalisi tersebut juga berencana menggugat kesepakatan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara.Ahmad Redi, Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan, pihaknya sedang memelajari kesepakatan yang dibuat Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia. "Kami menjajaki pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ahmad kepada KONTAN, Minggu (2/4).Pekan lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya tiga aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.