JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status perkara dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyidikan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, penetapan itu diambil berdasarkan rapat komisi hari ini, Selasa (23/5). "Hasil penelitian yang dilakukan oleh investigator KPPU menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5). KPPU pun berpendapat indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai dari proses importasinya hingga distribusinya. Sehingga, Syarkawi menduga, terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan. Nah, dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran. Dimana, saat ini komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94% melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan. Diduga terdapat lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu kelompok pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan. Saat ini, Indonesia mengimpor sekitar 97 % kebutuhan bawang putih dalam negeri. "Hanya sekitar tiga persen yang dihasilkan sendiri di Dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari China," tambah dia. Dengan demikian, naiknya status penyelidikan untuk komoditas bawang putih ini menjadi penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus early warning kepada pelaku usaha agar tidak coba-coba mempermainkan harga. Untuk itu, KPPU akan segera berkoordinasi dengan Tim satgas pangan Polri terkait penyelidikan perkara ini.
Status kartel bawang putih naik jadi penyelidikan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status perkara dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyidikan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, penetapan itu diambil berdasarkan rapat komisi hari ini, Selasa (23/5). "Hasil penelitian yang dilakukan oleh investigator KPPU menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5). KPPU pun berpendapat indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai dari proses importasinya hingga distribusinya. Sehingga, Syarkawi menduga, terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan. Nah, dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran. Dimana, saat ini komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94% melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan. Diduga terdapat lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu kelompok pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan. Saat ini, Indonesia mengimpor sekitar 97 % kebutuhan bawang putih dalam negeri. "Hanya sekitar tiga persen yang dihasilkan sendiri di Dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari China," tambah dia. Dengan demikian, naiknya status penyelidikan untuk komoditas bawang putih ini menjadi penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus early warning kepada pelaku usaha agar tidak coba-coba mempermainkan harga. Untuk itu, KPPU akan segera berkoordinasi dengan Tim satgas pangan Polri terkait penyelidikan perkara ini.