Status Nazaruddin di Demokrat masih simpang siur



JAKARTA. Anggota dewan kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan, membantah bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah dipecat dari keanggotaan partai. Lebih lanjut ia menjelaskan, pemecatan seorang kader partai Demokrat harus melalui proses dan ada syaratnya. "Ada aturannya itu, harus berhalangan tetap dan berhenti dari DPR," katanya. Sementara itu, anggota dewan kehormatan Partai Demokrat yang lain, Jero Wacik, menegaskan, partai telah mengeluarkan tindakan memberhentikan Nazaruddin dari Bendahara Umum sehubungan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Untuk ke depan partai menyerahkan kepada proses hukum agar berjalan. "Demokrat tidak akan mencampuri dan saya juga minta orang lain jangan mencampuri, biarkan saja hukum yang menyelesaikannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini