KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menunggu penyelesaian dasar hukum, terkait rencana pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam kategori pelaku UMKM. Pembahasan mengenai status tersebut masih melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sehingga belum dapat diputuskan oleh Kementerian UMKM sendiri. Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, pembahasan mengenai status ojol sebagai UMKM tidak hanya dilakukan oleh Kementerian UMKM, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan tersebut. “Ojol menjadi UMKM itu sebenarnya sudah hasil diskusi, bukan hanya ditentukan oleh Kementerian UMKM. Sudah ada sinergi di antara kementerian dan lembaga yang berkepentingan,” ujar Srinaita kepada KONTAN, Jumat (7/8/2026).
Status Ojol sebagai UMKM Masih Digodok, Kementerian UMKM Tunggu Dasar Hukum
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menunggu penyelesaian dasar hukum, terkait rencana pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam kategori pelaku UMKM. Pembahasan mengenai status tersebut masih melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sehingga belum dapat diputuskan oleh Kementerian UMKM sendiri. Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, pembahasan mengenai status ojol sebagai UMKM tidak hanya dilakukan oleh Kementerian UMKM, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan tersebut. “Ojol menjadi UMKM itu sebenarnya sudah hasil diskusi, bukan hanya ditentukan oleh Kementerian UMKM. Sudah ada sinergi di antara kementerian dan lembaga yang berkepentingan,” ujar Srinaita kepada KONTAN, Jumat (7/8/2026).
TAG: