KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Dalam Draft RUU Perkoperasian, nantinya status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau pengawas koperasi. Itu artinya pengelola koperasi sudah tidak bisa lagi mengklaim status kepailitanya sendiri. Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan pada koperasi apalagi masuk dalam aturan UU. "Kebijakan itu hanya membuat koperasi semakin jauh dari komunitas bisnis dan hanya sebuah perkumpulan sosial saja," kata Rully, Minggu (11/12).
Status Pailit Koperasi Ditetapkan Menteri Koperasi dan UKM, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Dalam Draft RUU Perkoperasian, nantinya status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau pengawas koperasi. Itu artinya pengelola koperasi sudah tidak bisa lagi mengklaim status kepailitanya sendiri. Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan pada koperasi apalagi masuk dalam aturan UU. "Kebijakan itu hanya membuat koperasi semakin jauh dari komunitas bisnis dan hanya sebuah perkumpulan sosial saja," kata Rully, Minggu (11/12).