Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Pembiayaan Covid-19 Belum Berubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19. Meski demikian, kebijakan ini masih belum berdampak pada pembiayaan penanganan pasien Covid-19.

"Jadi belum ada perubahan pembiayaan sampai nanti keluar aturan baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Rabu (21/6).

Ia menjelaskan, regulasi pembiyaan Covid-19 untuk masa endemi saat ini tengah dibahas. Untuk itu, sampai pembahasan itu rampung biaya penangan Covid-19 termasuk dengan vaksin masih di tanggung oleh pemerintah pusat.


"Masih dalam pembahasan ya skema pembiyaan covid-19 kedepan," jelas Nadia.

Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Kesiapan Faskes dan Biaya Perawatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19. Indonesia kini resmi memasuki masa endemi Covid-19.

Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya mencabut status pandemi. Di antaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19, hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.

Jokowi mengatakan, angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil. Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca Juga: Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Masuk Masa Endemi

"Dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto