KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Health Organization (WHO) resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Namun, pengumuman ini tidak memberikan efek begitu banyak. Pasalnya, pelaku pasar dan pelaku industri sudah melakukan kegiatan seperti kondisi pra-pandemi. Terlebih, pemerintah sudah mencabut ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus menilai sejauh ini pencabutan status ini akan menjadi sentimen positif.
Status Pandemi Dicabut, Bagaimana Efeknya Pada Pasar Keuangan dan Saham?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Health Organization (WHO) resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Namun, pengumuman ini tidak memberikan efek begitu banyak. Pasalnya, pelaku pasar dan pelaku industri sudah melakukan kegiatan seperti kondisi pra-pandemi. Terlebih, pemerintah sudah mencabut ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus menilai sejauh ini pencabutan status ini akan menjadi sentimen positif.