KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19, Rabu (21/6). Indonesia kini resmi memasuki masa endemi Covid-19. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19, maka pengobatan Covid-19 akan ditanggungkan kepada masyarakat dan dapat membayarkan biaya penanganan Covid-19 menggunakan BPJS Kesehatan. "Untuk masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit terkena Covid-19 dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Ali kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19, Rabu (21/6). Indonesia kini resmi memasuki masa endemi Covid-19. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19, maka pengobatan Covid-19 akan ditanggungkan kepada masyarakat dan dapat membayarkan biaya penanganan Covid-19 menggunakan BPJS Kesehatan. "Untuk masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit terkena Covid-19 dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Ali kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).