KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, yang perlu dilakukan saat ialah memastikan kesiapan dari fasilitas kesehatan (Faskes). Selain itu perlu juga ada kejelasan regulasi mengenai penanggungan biaya perawatan. Pasalnya kata Dicky kemungkinan masih ada biaya perawatan pasien Covid-19 yang belum selesai dibayarkan ketika status pandemi belum dicabut. Dimana pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 saat status masih pandemi.
"Apakah semua daerah yang punya kewajiban, tertunggak, mungkin belum dibayarkan pada Fasilitas Kesehatan waktu kemarin pandemi dan lain sebagainya sudah selesai apa belum? itu pertanyaannya. Karena itu belum selesai (dibayarkan) dan dicabut itu akan jadi bagaimana dasar hukumnya," kata Dicky kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6). Selanjutnya ialah, Pemerintah harus segera menyelesaikan mekanisme jika nanti ada satu daerah yang terdapat KLB Covid-19.
Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Ia menyebut tak semua daerah memiliki kemampuan sama baik sisi finansial dan SDM dalam penanganan Covid-19 di masa endemi. "Bagaimana mekanisme itu harus dijelaskan pada publik dan juga aparat pemerintah dalam ini Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi," ujarnya. Pemerintah juga harus segera menyiapkan mekanisme pembiayaan bagi masyarakat yang nantinya terpapar Covid-19. Tak hanya menyoal masyarakat tidak mampu namun juga semua masyarakat. Pasalnya perawatan Covid-19 sendiri cenderung lama. "Bukan hanya cuman orang miskin tapi juga orang yang mampu sekalipun kalau dia long covid dia sakitnya lebih dari 2 minggu kalau diserahkan ke BPJS semua mekanisme pertanggungan BPJS itu bukan yang selama-lamanya. Dia punya paket INACBGs segala macam," jelasnya. Dicky menegaskan, mekanisme pembiayaan perawatan Covid-19 melalui BPJS Kesehatan harus dijelaskan dan segera ditentukan. Baik meliputi paket perawatan ataupun INA-CBG'S Covid-19 di BPJS Kesehatan. Tak lupa, Dicky juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Pasalnya virus Covid-19 bukan berarti sudah hilang. Ia menyebut potensi adanya perburukan situasi bisa terjadi jika terdapat varian baru yang bisa menerobos imunitas yang dibentuk dari vaksin. "Perilaku hidup sehat tetap, memakai masker bila perlu, terutama untuk masyarakat, swasta dan pemerintah masalah peningkatan kualitas udara baik itu di luar ruangan maupun dalam ruangan. Karena covid itu penyakit infeksi yang ditularkan melalui udara," tuturnya.
Baca Juga: Fase Endemi, Apakah BPJS Kesehatan Masih Menanggung Biaya Covid-19? Presiden Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi. Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19, hasil serologi survei dan keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.
Jokowi mengatakan angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil. Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Meski demikian, Ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. "Dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari