Status Pandemi Dicabut, OJK: Multifinance Harus Waspadai Perubahan Risiko Debitur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut berakhirnya status pandemi Covid-19 di Tanah Air, membuat perusahaan pembiayaan (multifinance) harus waspada terhadap perubahan profil risiko debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan situasi ini langsung atau tidak langsung mempengaruhi tingkat tunggakan (delinquency rate) nasabah yang memiliki pendapatan tetap.

“NPF (non performing financing) bisa jadi bergerak sedikit naik tapi masih disimpulkan bahwa risiko pembiayaan masih cukup terkendali,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.


Tentunya kenaikan NPF tersebut harus diantisipasi oleh perusahaan multifinance, misalnya dengan menaikkan pencadangan. Lantas bagaimana kesiapan pemain dalam hal pencadangan?

Baca Juga: Laba Melesat Tinggi, Dirut Clipan Finance Ungkap Dua Faktor Utamanya

Direktur Utama PT Mandiri Utama Fianance (MUF) Stanley Setia Atmadja menyebutkan hingga semester I-2023 pencadangan yang dimiliki MUF sebesar Rp 346 miliar, setara dengan coverage ratio 247%.

“Kami meyakini rasio cadangan tersebut cukup untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul dari piutang pembiayaan yang saat ini ada. Ke depan akan mempertahankan rasio cadangan di level tersebut.” ujarnya kepada Kontan.

Stanley menjelaskan bahwa berakhirnya kebijakan status pandemi Covid-19 tidak akan berdampak banyak terhadap kualitas dan juga perubahan profil risiko debitur. Sebab, kata dia, sejak 2022 industri pembiayaan menyikapi kondisi pasar sudah normal.

“Termasuk kebijakan terkait restrukturisasi Covid-19, di mana sudah dari 2022 hampir tidak ada lagi pemberian restrukturisasi karena pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Portofolio PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance (ADMF) Harry Latif mengatakan pihaknya akan menjaga rasio pencadangan tetap di angka sekitar 6.0% terhadap financing receivables.

“Berakhirnya pandemi berdampak pada pendapatan yang dapat ditabung, sehingga kemungkinan dapat berdampak terhadap non-performing loan (NPL) namun diprediksi akan tetap terkendali,” terangnya kepada Kontan.

Harry menuturkan, untuk mengantisipasi risiko debitur ADMF bakal menjaga NPF dengan memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite perusahaan dan menerapkan kegiatan collection yang efektif.

Sementara itu, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) memiliki pencadangan sebesar 3,5% dari total pembiayaan atau cukup untuk meng-cover hampir dua kali lipat dari kontrak NPF yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga: Peracik Reksadana Banyak Mengincar Obligasi Multifinance

“Perusahaan menilai tidak diperlukan untuk meningkatkan pencadangan dikarenakan saat ini pencadangan telah sesuai dengan ketetapan,” kata Direktur WOM Finance Cincin Lisa Hadi kepada Kontan.

Lisa mengungkapkan, saat ini profil risiko debitur berada pada tingkat yang cukup baik, namun WOMF tetap melakukan proses review yang lebih selektif kepada calon debitur.

“Perusahaan tetap fokus pada proses inisiasi kredit (approval) dan proses penagihan yang menekankan pada penanganan early DPD,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi