Status penyelidikan Dada Rosada naik ke penyidikan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menaikkan perkara atas kasus Walikota Bandung Dada Rosada dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja, menurut Ketua KPK Abraham Samad lembaga antirasuah itu masih menunggu waktu untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atau penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. "Kami sudah ekspose dan sudah disimpulkan untuk naik ke penyidikan tapi belum diterbitkan sprindiknya," kata Abraham saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6). Menurutnya penyidikan atas Dada Rosada itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung. Abraham mengatakan itu merupakan kelanjutan dari peristiwa tertangkap tangannya Wakil Ketua PN Bandung Setyobudi Tejedjocahyono. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut kapan sprindik atas Dada diterbitkan, ia masih belum bisa memastikannya. "Mungkin dalam waktu dekat. Sudah ditingkatkan tapi lihat nanti," imbuhnya. Sementara itu di kantor KPK, Dada Rosada juga hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Ini merupakan kesembilan kalinya orang nomor satu di Bandung itu hadir memenuhi panggilan penyidik. "Hadir jadi saksi untuk ST (Setyobudo Tedjocahyono)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Kasus suap hakim Setyobudi Tedjocahyono ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung. Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengungkapkan kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi. Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: