JAKARTA. Kejaksaan Agung bakal menaikkan status perkara "papa minta saham" dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari dua orang, yaitu anggota DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Arminsyah, Jaksa Muda Pidana Khusus mengatakan, kedua orang tersebut merupakan sumber utama. "Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber utama, kami bisa simpulkan," katanya, Rabu (30/12). Arminsyah menegaskan, Kejaksaan memberikan batas waktu untuk pemanggilan Riza sebagai pemberi keterangan. Sayangnya, Armin enggan menjelaskan kapan tepatnya batas waktu tersebut.
Status perkara "papa minta saham" segera dinaikkan
JAKARTA. Kejaksaan Agung bakal menaikkan status perkara "papa minta saham" dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari dua orang, yaitu anggota DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Arminsyah, Jaksa Muda Pidana Khusus mengatakan, kedua orang tersebut merupakan sumber utama. "Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber utama, kami bisa simpulkan," katanya, Rabu (30/12). Arminsyah menegaskan, Kejaksaan memberikan batas waktu untuk pemanggilan Riza sebagai pemberi keterangan. Sayangnya, Armin enggan menjelaskan kapan tepatnya batas waktu tersebut.