KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Azet Surya Lestari (ASL), Makrifat P. Koto menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU terhadap anak perusahaan PT PLN (Persero), yaitu PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), telah bergulir. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan Nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu. Makrifat menuturkan, pemeriksaan perkara permohonan PKPU ASL terhadap ICON+ sudah berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan pada siang perdana. “Selanjutnya pihak ICON+ akan menanggapi permohonan kami, rencananya tanggapan akan disampaikan sidang pekan depan (Selasa, 19/10),” ujar Makrifat dalam keterangan tertulis. Menurut keterangan Makrifat, PT ASL telah memperjuangkan haknya sejak 2015 lalu untuk mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Iconnet diduga punya utang Rp 26 miliar, PT ASL bawa anak usaha PLN itu ke PKPU Pekerjaan yang dimaksud berupa pekerjaan pembangunan dan pelayanan internet untuk desa-desa terpencil di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket 4) dan Provinsi Papua–Provinsi Papua Barat (Paket 6). Makrifat bilang, keduanya telah selesai dikerjakan Azet Surya Lestari, kontraknya pun sudah berakhir pada April 2017. “Yang pasti dan perlu dikonfirmasi kepada direksi ICON+ dan seluruh
stakeholders pengambil keputusan, apakah pantas mempertaruhkan nasib ICON+ sebagai anak perusahaan yang dibangga-banggakan, karena bisnisnya mandiri dari induk perusahaan, PLN (Persero) dengan menahan-nahan hak klien kami Azet Surya Lestari yang cuma Rp 26 miliar,” ujar Makrifat. Mengintip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara PKPU oleh pemohon ASL terhadap ICON+ sudah masuk dalam tahap persidangan. Tanggal registernya pada 5 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Pasang ICONNET, Nikmati Promo Biaya Tambah Daya Hanya Rp 202.100 Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa 12 Oktober 2021 lalu. Sidang tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa 19 Oktober 2021 mendatang dengan alasan kelengkapan LS dan jawaban tergugat. Di lain pihak, PLN melalui keterangan tertulisnya yang dimuat di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/10) mengklaim bahwa ICON+ belum menerima salinan permohonan gugatan PKPU tersebut. “Sehubungan ICON+ sampai saat ini belum menerima aurat resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan PKPU Azet, maka belum dapat dipastikan nilai gugatan yang diajukan oleh Azet di Pengadilan Niaga,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN, Ova Kurniawan dalam suratnya kepada BEI, Rabu (13/10).
Baca Juga: Bisnis penyedia layanan internet BUMN akan digabung, ini manfaatnya menurut Telkom Lebih lanjut, Ova juga menyampaikan bahwa ICON+ belum dapat mengukur dampak material terhadap kegiatan operasional lantaran ICON+ belum menerima Surat resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan PKPU Azet tersebut. Dengan belum diterimanya surat ini, Ova menyatakan belum ada perkembangan dari permohonan PKPU ini. Adapun upaya-upaya yang dilakukan ICON+ dalam menghadapi gugatan ini di antaranya secara proaktif melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Azet untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan mengacu pada Perjanjian yang mendasarinya. “ICON+ telah berkoordinasi dengan Sub Dit Hukum Korporat PLN dan saat ini telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakili ICON+ dalam menghadapi permohonan PKPU Azet,” imbuh Ova.
Baca Juga: Menilisik komponen pembentuk harga internet broadband di Indonesia *Update, 18 Oktober 2021, pukul 22.15 WIB. Atas pemberitaan ini, redaksi Kontan.co.id menerima klarifikasi dan hak jawab dari kuasa hukum PT Azet Surya Lestari (ASL), Makrifat P. Koto. Berikut keterangan selengkapnya. Kami selaku kuasa hukum PT AZET SURYA LESTARI selaku pemohon PKPU register Nomor perkara 406/PDT.SUS-PKPU/2021/PM.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Oktober 2021, dengan ini menyampaikan hak jawab kami atas Surat Pemberitahuan pihak PT PLN (Persero) kepada BEI yang banyak dikutip oleh media. Pada surat pemberitahuan tersebut, diketahui rekan-rekan media mengutip keterangan dari Surat Pemberitahuan PT PLN (Persero) kepada BEI yang jelas-jelas merupakan hal-hal misinformasi, yaitu: 1. Bahwa pihak pihak PT PLN (Persero) dann/atau PT INDONESIA COMNETS PLUS (ICON+) belum menerima Salinan/copy Permohonan PKPU oleh PT ASL terhadap ICON+ 2. Bahwa telah ada upaya pihak ICON+ secara proaktif melakuan pembicaraan dan perundingan dengan Klien Kami, PT ASL. Guna meluruskan hal-hal informasi tersebut, dapat kami sampaikan klarifikasi, yaitu sebagai berikut: a. Bahwa klien kami sebagai rekan ICON+ terkait Pekerjaan Desa Paket 4 (Sulawesi Selatan) dan Paket 6 (Papua dan Papua Barat) telah mengajukan permohonan PKPU terhadap ICON+ dengan register Nomor perkara 406/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Oktober 2021 b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan perkara PKPU ICON+ yang dihadiri oleh para pihak, termasuk pihak ICON+ yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Kehadiran pihak ICON+ selaku Termohon mebuktikan ICON+ sudah mendapat relaas panggilan sidang (terlampir) yang sama dengan Pemohon- selalu dilampirkan Saiinan/copy Permohonan PKPU register Nomor perkara 406/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Oktober 2021 c. Bahwa sampai dengan disampaikannya surat ini, TIDAK ADA upaya pihak PT PLN (Persero) dan/atau ICON+ dan/atau kuasanya secara proaktif melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Klien Kami selaku kuasa, maupun principal kami, PT ASL. Terima kasih atas perhatiannya, Kuasa hukum PT Azet Surya Lestari (ASL), Makrifat P. Koto Jawaban: Terima kasih atas klarifikasi Anda. Perlu diketahui, bahwa redaksi Kontan.co.id mengutip informasi tersebut dari keterbukaan informasi yang disampaikan PT PLN ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 13 Oktober 2021 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati