Status Persero bank BUMN hilang setelah holding



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN memastikan status perseroan bank akan hilang setelah adanya holding. Nantinya status bank BUMN akan disamakan dengan bank lain. 

Bank BUMN tersebut yang akan masuk sebagai holding nanti PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). 

Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN bilang hilangnya status perseroan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Nantinya status bank BUMN akan disamakan dengan BUMN lain," kata Gatot, Senin (20/11).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016 menurut Gatot lebih menekankan posisi BUMN termasuk mengenai kewajiban diverstasi dan kesamaan dengan BUMN lain.

Setelah holding terbentuk, nantinya Menteri BUMN masih memegang saham seri A. Nantinya menurut Gatot, penunjukkan direksi dalam holding ini merupakan keputusan Menteri BUMN.

Gatot juga memastikan pemerintah masih memiliki hak untuk memberikan tugas khusus kepada Bank BUMN untuk kepentingan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia