KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Murni Perkasa (MMP) tidak lagi berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Oktober 2025 yang secara resmi mencabut status PKPU MMP. Permohonan PKPU terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) sebelumnya diajukan oleh dua kontraktor, PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contracting. Perbedaan perhitungan tagihan dan kelengkapan dokumen menjadi inti sengketa yang bersifat administratif dan teknis, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase sesuai kontrak, bukan lewat PKPU. Pencabutan status PKPU ini menegaskan bahwa permohonan itu tidak berkaitan dengan kemampuan finansial MMP. Dukungan mayoritas kreditor, baik konkuren maupun separatis, juga mencerminkan kepercayaan terhadap kondisi bisnis dan keuangan perusahaan yang tetap solid.
Status PKPU Dicabut, MMP Lanjutkan Pembangunan Smelter Nikel Matte
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Murni Perkasa (MMP) tidak lagi berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Oktober 2025 yang secara resmi mencabut status PKPU MMP. Permohonan PKPU terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) sebelumnya diajukan oleh dua kontraktor, PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contracting. Perbedaan perhitungan tagihan dan kelengkapan dokumen menjadi inti sengketa yang bersifat administratif dan teknis, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase sesuai kontrak, bukan lewat PKPU. Pencabutan status PKPU ini menegaskan bahwa permohonan itu tidak berkaitan dengan kemampuan finansial MMP. Dukungan mayoritas kreditor, baik konkuren maupun separatis, juga mencerminkan kepercayaan terhadap kondisi bisnis dan keuangan perusahaan yang tetap solid.
TAG: