KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3) Kuasa hukum GGRP Rizky Hariyo Wibowo mengatakan, permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuat perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. “Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin (22/3) PKPU GGRP telah berakhir,” kata Rizky dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/3).
Status PKPU Gunung Raja Paksi (GGRP) resmi dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3) Kuasa hukum GGRP Rizky Hariyo Wibowo mengatakan, permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuat perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. “Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin (22/3) PKPU GGRP telah berakhir,” kata Rizky dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/3).