JAKARTA. Setelah melalui sejumlah kajian dan evaluasi melalui mekanisme tim Obyek Vital Nasional, Kementerian ESDM menetapkan PLTU Cirebon sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM No. 7102/K/93/MEM/2016 tertanggal 20 September 2016. Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto mengatakan, status Obvitnas merupakan bentuk pengakuan pemerintah sekaligus komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur nasional. “Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik kepada PLN dan menjamin kebutuhan listrik di Jawa, Bali, dan Madura," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10). Dalam program 35,000 MW yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN. PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1.000 MW.
Status PLTU Cirebon jadi objek vital nasional
JAKARTA. Setelah melalui sejumlah kajian dan evaluasi melalui mekanisme tim Obyek Vital Nasional, Kementerian ESDM menetapkan PLTU Cirebon sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM No. 7102/K/93/MEM/2016 tertanggal 20 September 2016. Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto mengatakan, status Obvitnas merupakan bentuk pengakuan pemerintah sekaligus komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur nasional. “Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik kepada PLN dan menjamin kebutuhan listrik di Jawa, Bali, dan Madura," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10). Dalam program 35,000 MW yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN. PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1.000 MW.