Status QAB bisa untuk bank non BUKU 4



JAKARTA. Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Otoritas Jasa Keuangan terus atau OJK terus mematangkan persiapan industri yang berada dalam wilayah pengawasannya. Salah satunya adalah industri perbankan. Terutama mengenai status Qualified ASEAN Bank (QAB).
 
Selama ini QAB di Indonesia identik dengan bank yang masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 atau yang bermodal di atas Rp 30 triliun. Namun Mulya Effendy Siregar, Deputi Pengaturan Perbankan OJK, menuturkan, bank di luar BUKU 4 bisa saja masuk kategori Qualified ASEAN Bank.
 
"Yang penting bank itu memang kami nilai layak jadi QAB. Tidak hanya soal permodalan saja, tapi juga bagus secara tata kelola perusahaannya," ucap Mulya, Senin (16/2).
 
Dengan status QAB tersebut, lanjut Mulya, bank-bank yang ditunjuk bisa leluasa masuk ke pasar di ASEAN. Apalagi, menurut Mulya, saat ini OJK dan beberapa regulator keuangan di ASEAN sudah mencapai kesepakatan mengenai asas resiprokal.
 
Walau begitu, hingga saat ini OJK tengah menunggu kepastian rencana bank-bank besar yang akan membuka kantornya di negara-negara tetangga. "Secara regulasi, kan, sudah ada. Jadi, tunggu apa lagi," jelas Mulya.
 
Dalam kesempatan sebelumnya, Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, bank-bank BUMN masuk dalam kategori Qualified ASEAN Bank. Antara lain, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank BNI.
 
Nah, bank yang masuk kategori QAB ini akan dapat tiket bebas masuk di negara-negara ASEAN. "Bank ini harus bermodal kuat dan berdaya saing tinggi," kata Nelson
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Ruisa Khoiriyah