Status Saham Terkonsentrasi Tinggi (HSC) Dilepas, Harga Dua Saham Ini Belum Rebound
Kamis, 15 Oktober 2026 10:42 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencabut status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari PT MD Entertainment Tbk (FILM) dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV). Pencabutan ini belum berdampak positif terhadap harga saham keduanya. Keputusan tersebut membuat kedua emiten tidak lagi masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi berdasarkan metodologi yang ditetapkan otoritas pasar modal. Mengutip keterbukaan informasi BEI, penilaian terhadap struktur kepemilikan saham FILM mengacu pada data per 5 Oktober 2026. Sementara itu, penilaian terhadap MGLV menggunakan data kepemilikan saham per 30 September 2026.
Evaluasi tersebut mencakup kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Hasilnya, kedua emiten dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria HSC. Sebelumnya, FILM tercatat memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham sebesar 92,98% berdasarkan data per 30 Juni 2026. Adapun MGLV mencatat konsentrasi kepemilikan sebesar 95,94% berdasarkan data per 31 Maret 2026. Pencabutan status HSC ini tidak serta-merta menunjukkan perubahan fundamental bisnis maupun kinerja keuangan kedua perusahaan. Status tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap struktur kepemilikan saham. Harga saham MGLV pada perdagangan Kamis 15 Oktober jam 10.20 WIB di Rp 12.875 turun tipis 125 poin atau 0,96% secara harian. Sebulan terakhir, harga saham FILM terakumulasi melemah 11,82%. Pada periode yang sama, harga saham FILM stagnan di Rp 530. Namun sebulan terakhir harga saham FILM merosot 29,80%. Baca Juga: Ada Pembagian Dividen dan Pembelian 10 Juta Saham, Harga IMPC Bangkit BEI Tambah 19 Emiten ke Daftar HSC Di sisi lain, BEI juga memperbarui daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Sebanyak 19 emiten masuk dalam daftar tersebut, berdasarkan hasil penilaian struktur kepemilikan saham dan metodologi HSC yang berlaku. Mengutip informasi yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2026, daftar 19 emiten yang masuk kategori HSC mencakup sejumlah perusahaan dari berbagai sektor industri. Dari sektor perkebunan dan pertambangan, emiten yang masuk daftar antara lain PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB). Sektor perbankan diwakili PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD). Sementara itu, sektor infrastruktur dan telekomunikasi mencakup PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL). Emiten lainnya yang masuk daftar HSC adalah PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP), PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Temas Tbk (TMAS). Tonton: Darmawan Prasodjo Dicopot! Suroso Isnandar Jadi Bos Baru PLN, Ada Apa? Status HSC Bukan Indikasi Pelanggaran BEI menegaskan, pencantuman suatu emiten dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal. Daftar tersebut menjadi sarana keterbukaan informasi bagi investor untuk mengetahui kondisi konsentrasi kepemilikan saham suatu perusahaan tercatat.
Bagi investor, informasi HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menganalisis saham, terutama terkait distribusi kepemilikan dan potensi likuiditas perdagangan. Namun, status tersebut tetap perlu dipertimbangkan bersama faktor lain, seperti kinerja keuangan, prospek usaha, valuasi, dan risiko investasi. Karena itu, investor sebaiknya tidak menjadikan status HSC sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan investasi saham. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/15/083200526/bei-cabut-status-saham-terkonsentrasi-tinggi-film-dan-mglv.
Prabowo Perintahkan 15.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Serentak Hari Ini, Siapkah di Lapangan?