Status Siti Aisyah diputuskan tujuh hari lagi



JAKARTA. Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menjelaskan bahwa Siti Aisyah sedang menjalani pemeriksaan kepolisian Malaysia selama 21 hari. Sementara, hingga hari ini, Siti Aisyah sudah menjalani proses pemeriksaan selama 14 hari.

Artinya, kata dia, dalam tujuh hari ke depan maka status tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un itu akan ditetapkan.

"Iya dalam tujuh hari ini, akan diputuskan bersalah atau tidak, karena ini kan sudah selesai pemeriksaan selama 21 hari," kata dia di Kantor Kedubes Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2).


Jika pihak kepolisian Malaysia memutuskan Siti Aisyah tidak memiliki cukup bukti dalam kasus itu, maka wanita berusia 25 tahun tersebut akan dilepaskan. Sebaliknya, jika terbukti mempunyai andil besar dalam pembunuhan tersebut, maka pihak kepolisian akan melimpahkannya kepada pengadilan.

"Sama saja seperti di Indonesia sistemnya ditahan dulu, diperiksa kemudian jika bersalah diadili, jika tidak ya bisa dilepaskan," jelas Zahrain.

Mengenai perkembangan terbaru dalam pemeriksaan kepolisian, Zahrain menolak untuk mengatakannya, karena hal itu bukan ranahnya.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini