JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Migas berniat memperjelas status Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Targetnya, Februari 2015 tim ini sudah memiliki formula yang tepat mengenai status hukum SKK Migas. Kejelasan status SKK Migas ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (Migas). Fahmi Radi, Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, menyatakan, draf revisi UU No 22/2001 tentang Migas akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. "Kami berharap draf revisi bisa diserahkan pertengahan Februari," kata Fahmi kepada KONTAN, Jumat (9/1). Fahmi menyatakan, revisi UU Migas perlu dilakukan dan menjadi tugas utama dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Ada harapan, UU Migas mengatur badan hukum dari SKK Migas. "Nanti SKK Migas diatur UU bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tapi apa statusnya, kami belum bisa bicarakan,” jelasnya.
Status SKK Migas masuk dalam revisi UU Migas
JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Migas berniat memperjelas status Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Targetnya, Februari 2015 tim ini sudah memiliki formula yang tepat mengenai status hukum SKK Migas. Kejelasan status SKK Migas ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (Migas). Fahmi Radi, Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, menyatakan, draf revisi UU No 22/2001 tentang Migas akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. "Kami berharap draf revisi bisa diserahkan pertengahan Februari," kata Fahmi kepada KONTAN, Jumat (9/1). Fahmi menyatakan, revisi UU Migas perlu dilakukan dan menjadi tugas utama dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Ada harapan, UU Migas mengatur badan hukum dari SKK Migas. "Nanti SKK Migas diatur UU bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tapi apa statusnya, kami belum bisa bicarakan,” jelasnya.