Status SKK Migas masuk dalam revisi UU Migas



JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Migas berniat memperjelas status Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Targetnya, Februari 2015 tim ini sudah memiliki formula yang tepat mengenai status hukum SKK Migas. Kejelasan status SKK Migas ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (Migas).

Fahmi Radi, Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, menyatakan, draf revisi UU No 22/2001 tentang Migas akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. "Kami berharap draf revisi bisa diserahkan pertengahan Februari," kata Fahmi kepada KONTAN, Jumat (9/1).

Fahmi menyatakan, revisi UU Migas perlu dilakukan dan menjadi tugas utama dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Ada harapan, UU Migas mengatur badan hukum dari SKK Migas. "Nanti SKK Migas diatur UU bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tapi apa statusnya, kami belum bisa bicarakan,” jelasnya.


Itu sebabnya, saat ini SKK Migas masih dalam status quo. Hal ini mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012 lalu, terkait Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). "Status quo ini baru berakhir sampai ada UU Migas baru," jelas Fahmi.

Adapun dalam keputusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, kewenangan tugas dan fungsi pengelolaan migas yang dijalankan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

Mengenai kejelasan status SKK Migas, Direktur Program Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mempercepat revisi UU Migas tersebut. "Kami mendorong revisi baru UU Migas. Soal waktu, kami berharap segera," tandas dia ketika ditemui KONTAN, Jumat (9/1).

Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, telah mengusulkan perubahan status SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Barangkali yang cocok itu adalah BUMN khusus, tetapi itu harus tertuang dalam revisi Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas," terang Amien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan