KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pembahasan mengenai status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Diskusi ini dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan memerlukan kajian mendalam sebelum penetapan kebijakan resmi. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan bahwa proses diskusi masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. Baca Juga: OJK Dalami 32 Kasus Manipulasi Pasar, Peran Influencer Jadi Sorotan “Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) terkait aset kripto penggolongannya seperti apa, ini masih dalam tahap diskusi. Jadi, memang masih panjang penjelasannya,” ujar Ludy di Jakarta, Kamis (12/2/2026) lalu. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk di kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah. Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah. Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu menyebut bahwa kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah. Menyikapi ketidakpastian regulasi syariah tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan bahwa pasar aset kripto selalu terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah. Baca Juga: Kinerja Astra (ASII) Diprediksi Stabil di Tahun 2025, Begini Rekomendasi Sahamnya “Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (25/2/2026). Ia menambahkan bahwa edukasi dan transparansi informasi penting agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang tepat. Calvin menjelaskan di beberapa negara mayoritas Muslim dan yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah. Di Malaysia, misalnya Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah, dan negara ini bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah. Di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah. “Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya. Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang secara intensif melakukan refleksi terhadap aktivitas finansial mereka sesuai ajaran Islam. Dalam konteks ini, kepastian atas status syariah instrumen investasi seperti kripto menjadi semakin relevan karena masyarakat cenderung mengevaluasi kembali pilihan investasi mereka. “Ramadan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” imbuh Calvin. OJK menegaskan bahwa proses kajian ini akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Status Syariah Aset Kripto di Indonesia Masih Dibahas, Begini Tanggapan Tokocrypto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pembahasan mengenai status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Diskusi ini dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan memerlukan kajian mendalam sebelum penetapan kebijakan resmi. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan bahwa proses diskusi masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. Baca Juga: OJK Dalami 32 Kasus Manipulasi Pasar, Peran Influencer Jadi Sorotan “Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) terkait aset kripto penggolongannya seperti apa, ini masih dalam tahap diskusi. Jadi, memang masih panjang penjelasannya,” ujar Ludy di Jakarta, Kamis (12/2/2026) lalu. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk di kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah. Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah. Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu menyebut bahwa kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah. Menyikapi ketidakpastian regulasi syariah tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan bahwa pasar aset kripto selalu terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah. Baca Juga: Kinerja Astra (ASII) Diprediksi Stabil di Tahun 2025, Begini Rekomendasi Sahamnya “Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (25/2/2026). Ia menambahkan bahwa edukasi dan transparansi informasi penting agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang tepat. Calvin menjelaskan di beberapa negara mayoritas Muslim dan yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah. Di Malaysia, misalnya Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah, dan negara ini bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah. Di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah. “Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya. Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang secara intensif melakukan refleksi terhadap aktivitas finansial mereka sesuai ajaran Islam. Dalam konteks ini, kepastian atas status syariah instrumen investasi seperti kripto menjadi semakin relevan karena masyarakat cenderung mengevaluasi kembali pilihan investasi mereka. “Ramadan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” imbuh Calvin. OJK menegaskan bahwa proses kajian ini akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
TAG: