Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status izin tambang emas Martabe milik Agincourt Resources (PT AR), anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) yang merupakan Kontrak Karya (KK) ternyata memiliki pengaruh cukup besar untuk mendukung pengembalian izin tambang usai dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai imbas dari bencana hidrometeorologi yang di melanda Sumatra.

Menurut Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli PT AR beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) atau Contract of Work antara perusahaan dan pemerintah yang bersifat lex-specialis.

"Pemerintah tidak serta-merta bisa membatalkan perjanjian tersebut tanpa adanya dasar yang kuat untuk membatalkan kontrak. Ada pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut," ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (12/2/2026).


Baca Juga: Harga Daging Naik Jelang Ramadhan, Asosiasi & Pelaku Usaha Soroti Kisruh Kuota Impor

Untuk diketahui, lex specialis (hukum khusus) artinya ada hukum khusus terhadap peraturan perundang-undangan umum (lex generalis) yang berlaku.

"Untuk detailnya, tentu Pemerintah dan pihak Perusahaan yang mengetahui isi detail dari perjanjian tersebut," kata Rizal.

Di sisi lain, yang berhak mencabut izin atau membatalkan izin tambang Martabe adalah Kementerian teknis dalam hal ini Kementerian ESDM.

"Institusi lain hanya bisa berkoordinasi dan memberikan masukan atau temuan  kepada Kementerian ESDM. Apabila semua Institusi bisa melakukan pencabutan izin, ini akan menimbulkan ketidakpastian investasi dan kepastian hukum serta dampaknya kepada iklim investasi," jelas Rizal.

Senada, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menilai Agincourt harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan pelanggaran yang ditujukan kepada mereka.

"Dan hal ini seyogyanya dilakukan di dalam proses hukum yang fair yang saat ini masih sedang berjalan," kata Sudirman.

Baca Juga: Menanti Hasil Tarik Ulur Pengembalian Izin Tambang Emas Martabe

Melakukan pengambilalihan secara sepihak tanpa memberikan ruang kepada Agincourt untuk melakukan pembelaan/klarifikasi di dalam proses hukum menurutnya hanya akan menimbulkan situasi ketidakpastian hukum yang akan memperburuk iklim investasi di negara kita, khususnya investasi di sektor pertambangan dan pengolahan sumberdaya mineral-batubara. 

"Padahal saat ini negara kita sedang memerlukan investasi untuk pengelolaan sumberdaya mineral-batubara mengingat masih banyak potensi pengembangan sumberdaya yang belum teroptimalkan karena rendahnya kegiatan eksplorasi sejak beberapa tahun terakhir," ungkapnya.

Oleh karena itu Perhapi menyarankan agar sebaiknya pemerintah tetap fokus dalam melakukan investigasi lebih lanjut guna membuktikan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Agincourt.

"Biarkan proses hukum yang nanti akan menentukan apakah tuduhan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak; serta pemberian sanksi yang tepat jika memang terbukti," tutupnya. 

Selanjutnya: Tidak Patuhi Hukum Lokal, Rusia Resmi Blokir Layanan Pesan WhatsApp

Menarik Dibaca: Makuku Luncurkan Comfort Fit, Popok Tipis Anti Bocor untuk Anak Aktif Sepanjang Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News