KONTAN.CO.ID - BANJARMASIN. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang status tanggap darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Hal itu dilakukan seiring terus bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Kalsel. "Diperpanjangnya masa tanggap darurat mulai tanggal 3 hingga 17 April berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalsel," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kalsel, Wahyuddin dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2020) sore. Baca Juga: Walikota Solo ancam cabut izin indekos jika terima penghuni baru saat pandemi corona
Status tanggap darurat diperpanjang, kapal berpenumpang di Kalsel dilarang berlabuh
KONTAN.CO.ID - BANJARMASIN. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang status tanggap darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Hal itu dilakukan seiring terus bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Kalsel. "Diperpanjangnya masa tanggap darurat mulai tanggal 3 hingga 17 April berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalsel," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kalsel, Wahyuddin dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2020) sore. Baca Juga: Walikota Solo ancam cabut izin indekos jika terima penghuni baru saat pandemi corona