JAKARTA. Dosen hukum acara pidana di Universitas Indonesia, Junaedi, mengatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan bukanlah bentuk perampasan hak atas kebebasan. Menurut Junaedi, penetapan tersangka itu bukan proses sembarangan. Status tersangka itu haruslah didahului dengan adanya dugaan tindak pidana serta beberapa bukti kuat lebih dahulu. "Lantas, saya tidak mengerti, perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan seperti apa yang dimaksud?" ujar Junaedi sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan antara pihak Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2015).
Status tersangka BG bukan perampasan kebebasan
JAKARTA. Dosen hukum acara pidana di Universitas Indonesia, Junaedi, mengatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan bukanlah bentuk perampasan hak atas kebebasan. Menurut Junaedi, penetapan tersangka itu bukan proses sembarangan. Status tersangka itu haruslah didahului dengan adanya dugaan tindak pidana serta beberapa bukti kuat lebih dahulu. "Lantas, saya tidak mengerti, perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan seperti apa yang dimaksud?" ujar Junaedi sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan antara pihak Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2015).