JAKARTA. Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan yakin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (4/8). Sebab, pihak Dahlan merasa Kejaksaan Tinggi DKI tak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Berdasarkan alat bukti yang diajukan, kami berkesimpulan bahwa permohonan kami yang benar. Penetapan tersangka Dahlan tidak sah," kata kuasa hukum Dahlan, Pieter Talawai, seusai sidang pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8). Dalam sidang tersebut, baik pihak Dahlan maupun pihak Kejati DKI sama-sama menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim. Kesimpulan langsung diserahkan tanpa dibacakan terlebih dahulu dalam persidangan.
Status tersangka Dahlan Iskan ditentukan besok
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan yakin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (4/8). Sebab, pihak Dahlan merasa Kejaksaan Tinggi DKI tak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Berdasarkan alat bukti yang diajukan, kami berkesimpulan bahwa permohonan kami yang benar. Penetapan tersangka Dahlan tidak sah," kata kuasa hukum Dahlan, Pieter Talawai, seusai sidang pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8). Dalam sidang tersebut, baik pihak Dahlan maupun pihak Kejati DKI sama-sama menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim. Kesimpulan langsung diserahkan tanpa dibacakan terlebih dahulu dalam persidangan.