JAKARTA. Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya. Pasalnya, Kejaksaan Agung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal kata dia, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya itu. "Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah saksi," ujar Pengacara Lies, Primaditya Wirasandi melalui siaran persnya, Jumat (4/9).
Status tersangka di surat cekal Lies dipertanyakan
JAKARTA. Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya. Pasalnya, Kejaksaan Agung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal kata dia, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya itu. "Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah saksi," ujar Pengacara Lies, Primaditya Wirasandi melalui siaran persnya, Jumat (4/9).