KONTAN.CO.ID - Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan, hari ini Rabu (23/8) dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada Senin 21 Agustus 2017 yang lalu, Tarmizi tertangkap tangan menerima suap untuk pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJF) melawan PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). "TMZ (Tarmizi) diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perkara perdata tentang wanprestasi kerja sama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8).
Status tersangka, Panitera PN Jaksel diperiksa KPK
KONTAN.CO.ID - Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan, hari ini Rabu (23/8) dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada Senin 21 Agustus 2017 yang lalu, Tarmizi tertangkap tangan menerima suap untuk pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJF) melawan PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). "TMZ (Tarmizi) diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perkara perdata tentang wanprestasi kerja sama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8).