JAKARTA. Realisasi kewajiban divestasi alias pelepasan saham PT Vale Indonesia Indonesia Tbk makin jauh panggang dari api. Produsen nikel tersebut telah memutuskan untuk mempertahankan status kontrak karya (KK) hingga masa kontrak habis. Vale Indonesia akan mempertahankan status KK hingga masa habis tahun 2025. Setelahnya, perusahaan berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia tersebut baru berencana mengubah status KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dus, bisa dipastikan dalam dekat Vale Indonesia tak berencana melepas sisa divestasi 20% saham yang masih menjadi kewajibannya. "Itu nanti lah kalau sudah masuk ke IUPK baru kami bicarakan, kami ada amandemen, sepakat dengan pemerintah," ujar Nico Kanter, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR, Kamis (9/2).
Status tetap, INCO tahan divestasi
JAKARTA. Realisasi kewajiban divestasi alias pelepasan saham PT Vale Indonesia Indonesia Tbk makin jauh panggang dari api. Produsen nikel tersebut telah memutuskan untuk mempertahankan status kontrak karya (KK) hingga masa kontrak habis. Vale Indonesia akan mempertahankan status KK hingga masa habis tahun 2025. Setelahnya, perusahaan berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia tersebut baru berencana mengubah status KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dus, bisa dipastikan dalam dekat Vale Indonesia tak berencana melepas sisa divestasi 20% saham yang masih menjadi kewajibannya. "Itu nanti lah kalau sudah masuk ke IUPK baru kami bicarakan, kami ada amandemen, sepakat dengan pemerintah," ujar Nico Kanter, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR, Kamis (9/2).