JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, Unit Pelaksana Trans Jakarta akan diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta, lalu statusnya akan diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). "Jadi yang sekarang itu akan diganti. Jadi orang swasta yang menjalankan. Lepas," ujar Pristono di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/12/2013). Pristono mengatakan, dengan perubahan status tersebut tidak akan banyak mengubah fungsi UP Trans Jakarta. Hanya manajemen Trans Jakarta saja yang mengalami dampak perubahan.
Status Transjakarta akan diubah menjadi PT
JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, Unit Pelaksana Trans Jakarta akan diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta, lalu statusnya akan diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). "Jadi yang sekarang itu akan diganti. Jadi orang swasta yang menjalankan. Lepas," ujar Pristono di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/12/2013). Pristono mengatakan, dengan perubahan status tersebut tidak akan banyak mengubah fungsi UP Trans Jakarta. Hanya manajemen Trans Jakarta saja yang mengalami dampak perubahan.