KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana reklasifikasi pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah. Namun, perubahan status tersebut dinilai belum cukup meningkatkan kesejahteraan pengemudi, apabila tidak diikuti perbaikan sistem kemitraan, perlindungan sosial, serta transparansi pendapatan. Pandangan tersebut dibahas dalam diskusi “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana?” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Diskusi tersebut menghadirkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik sebagai keynote speaker, Jumat (31/7). Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, pemerintah mendorong reklasifikasi pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM untuk memberikan kepastian status hukum tanpa mengubah hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja. Baca Juga: SMDR Optimistis Kinerja Membaik pada Semester II-2026, Ini Strateginya Menurutnya, selama ini status hukum pengemudi ojol masih berada di area abu-abu sehingga hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi belum sepenuhnya seimbang. Melalui skema tersebut, pemerintah juga ingin memperluas akses pengemudi terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan usaha, hingga mekanisme mediasi melalui platform Sapa UMKM. “Tujuan reklasifikasi ini adalah memberikan kepastian status hukum sebagai usaha mikro, sekaligus menjaga kemitraan, kemandirian, dan fleksibilitas pengemudi,” ujar Riza. Meski demikian, Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai perubahan status menjadi UMKM bukan persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol. Menurutnya, pengemudi lebih membutuhkan kepastian pendapatan melalui penegakan batas komisi maksimal 8%, transparansi algoritma pembagian order, dan distribusi pesanan yang lebih adil. “Status UMKM merupakan pelengkap (top-up) untuk akses legalitas dan pembiayaan. Namun, status tersebut tidak boleh menghilangkan perlindungan dasar maupun transparansi algoritma yang memengaruhi pendapatan pengemudi,” kata Dipo. Ia menambahkan, implementasi kebijakan juga perlu dilakukan secara bertahap agar manfaat yang diterima pengemudi benar-benar optimal. Selain akses pembiayaan, subsidi energi juga dinilai menjadi salah satu kebutuhan yang dapat membantu menekan biaya operasional pengemudi. Dipo menilai persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol bukan sekadar status sebagai pelaku UMKM, melainkan kepastian pendapatan melalui tata kelola platform yang lebih adil. Direktur Program PPPI Anissa Rizkya Ayu Leofianti mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak memunculkan fenomena bogus self-employment, yakni kondisi ketika pengemudi diberi status sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi seluruh risiko usaha justru dialihkan kepada individu. Berdasarkan survei PPPI terhadap 1.000 pengemudi ojol, sebanyak 72% responden menjadikan profesi tersebut sebagai mata pencaharian utama. Oleh sebab itu, Anissa menilai perubahan status menjadi UMKM sebaiknya bersifat sukarela (opt-in) dengan tetap menjamin perlindungan sosial. “Perubahan status menjadi UMKM sebaiknya bersifat opt-in, bukan kewajiban. Jangan sampai status baru justru membuat pengemudi menanggung lebih banyak risiko tanpa memperoleh perlindungan yang memadai,” ujar Anissa. Sementara itu, Kepala Program INDEF Eisha Maghfiruha Rasjid mengatakan, legalitas sebagai UMKM harus diikuti peningkatan kapasitas usaha agar pengemudi dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatannya. “Status UMKM seharusnya menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kapasitas pengemudi melalui pelatihan, literasi keuangan, dan diversifikasi usaha, bukan berhenti sebagai legalitas administratif,” kata Eisha. Ia mencatat sektor informal masih mendominasi sekitar 59% tenaga kerja di Indonesia. Sementara itu, usaha mikro mencapai sekitar 99% dari total UMKM, tetapi kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sekitar 37%. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas pelaku usaha agar mampu naik kelas. “Kesejahteraan pengemudi pada akhirnya diukur dari pendapatan bersih dan kualitas hidupnya, bukan hanya dari perubahan status usahanya,” ujar Eisha. Dengan demikian, status UMKM dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi hukum pengemudi ojol sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut juga akan bergantung pada implementasinya, mulai dari pembenahan sistem kemitraan, perlindungan sosial, transparansi tata kelola platform digital, hingga peningkatan kapasitas usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi. Baca Juga: Uni-Charm (UCID) Jaga Pertumbuhan Lewat Efisiensi dan Inovasi Produk
Status UMKM Dinilai Belum Cukup Dongkrak Kesejahteraan Driver Ojol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana reklasifikasi pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah. Namun, perubahan status tersebut dinilai belum cukup meningkatkan kesejahteraan pengemudi, apabila tidak diikuti perbaikan sistem kemitraan, perlindungan sosial, serta transparansi pendapatan. Pandangan tersebut dibahas dalam diskusi “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana?” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Diskusi tersebut menghadirkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik sebagai keynote speaker, Jumat (31/7). Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, pemerintah mendorong reklasifikasi pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM untuk memberikan kepastian status hukum tanpa mengubah hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja. Baca Juga: SMDR Optimistis Kinerja Membaik pada Semester II-2026, Ini Strateginya Menurutnya, selama ini status hukum pengemudi ojol masih berada di area abu-abu sehingga hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi belum sepenuhnya seimbang. Melalui skema tersebut, pemerintah juga ingin memperluas akses pengemudi terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan usaha, hingga mekanisme mediasi melalui platform Sapa UMKM. “Tujuan reklasifikasi ini adalah memberikan kepastian status hukum sebagai usaha mikro, sekaligus menjaga kemitraan, kemandirian, dan fleksibilitas pengemudi,” ujar Riza. Meski demikian, Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai perubahan status menjadi UMKM bukan persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol. Menurutnya, pengemudi lebih membutuhkan kepastian pendapatan melalui penegakan batas komisi maksimal 8%, transparansi algoritma pembagian order, dan distribusi pesanan yang lebih adil. “Status UMKM merupakan pelengkap (top-up) untuk akses legalitas dan pembiayaan. Namun, status tersebut tidak boleh menghilangkan perlindungan dasar maupun transparansi algoritma yang memengaruhi pendapatan pengemudi,” kata Dipo. Ia menambahkan, implementasi kebijakan juga perlu dilakukan secara bertahap agar manfaat yang diterima pengemudi benar-benar optimal. Selain akses pembiayaan, subsidi energi juga dinilai menjadi salah satu kebutuhan yang dapat membantu menekan biaya operasional pengemudi. Dipo menilai persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol bukan sekadar status sebagai pelaku UMKM, melainkan kepastian pendapatan melalui tata kelola platform yang lebih adil. Direktur Program PPPI Anissa Rizkya Ayu Leofianti mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak memunculkan fenomena bogus self-employment, yakni kondisi ketika pengemudi diberi status sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi seluruh risiko usaha justru dialihkan kepada individu. Berdasarkan survei PPPI terhadap 1.000 pengemudi ojol, sebanyak 72% responden menjadikan profesi tersebut sebagai mata pencaharian utama. Oleh sebab itu, Anissa menilai perubahan status menjadi UMKM sebaiknya bersifat sukarela (opt-in) dengan tetap menjamin perlindungan sosial. “Perubahan status menjadi UMKM sebaiknya bersifat opt-in, bukan kewajiban. Jangan sampai status baru justru membuat pengemudi menanggung lebih banyak risiko tanpa memperoleh perlindungan yang memadai,” ujar Anissa. Sementara itu, Kepala Program INDEF Eisha Maghfiruha Rasjid mengatakan, legalitas sebagai UMKM harus diikuti peningkatan kapasitas usaha agar pengemudi dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatannya. “Status UMKM seharusnya menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kapasitas pengemudi melalui pelatihan, literasi keuangan, dan diversifikasi usaha, bukan berhenti sebagai legalitas administratif,” kata Eisha. Ia mencatat sektor informal masih mendominasi sekitar 59% tenaga kerja di Indonesia. Sementara itu, usaha mikro mencapai sekitar 99% dari total UMKM, tetapi kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sekitar 37%. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas pelaku usaha agar mampu naik kelas. “Kesejahteraan pengemudi pada akhirnya diukur dari pendapatan bersih dan kualitas hidupnya, bukan hanya dari perubahan status usahanya,” ujar Eisha. Dengan demikian, status UMKM dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi hukum pengemudi ojol sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut juga akan bergantung pada implementasinya, mulai dari pembenahan sistem kemitraan, perlindungan sosial, transparansi tata kelola platform digital, hingga peningkatan kapasitas usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi. Baca Juga: Uni-Charm (UCID) Jaga Pertumbuhan Lewat Efisiensi dan Inovasi Produk
TAG: