KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyebut ada ratusan anak hasil perkawinan campuran warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Dilansir
ANTARA, Kamis (26/2/2026), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menjelaskan saat ini terdapat 714 orang anak dari perkawinan campuran yang masih dalam proses mengajukan permohonan menjadi WNI.
Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Tahun lalu, ada pula WNA yang ingin menjadi WNI dan jumlahnya tergolong naik selama kurun lima tahun belakangan. “Yang menarik di tahun 2024, 165 permohonan baru 20 diterima; dan tahun 2025 ini 147 permohonan, dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia,” papar Widodo dalam jumpa pers di Jakarta. Mundur ke 2022, sebanyak 63 permohonan menjadi WNI diterima seluruhnya. Permohonan kembali meningkat pada tahun 2023, yakni menjadi 69 permohonan yang tiga di antaranya tidak diterima. Kemudian, pada tahun 2021, tercatat sebanyak 63 permohonan, dengan 61 di antaranya dinyatakan diterima. Tahun 2020, terdapat 37 permohonan menjadi WNI, tetapi hanya 29 permohonan yang diterima.
Baca Juga: Hingga Februari 2026, 4,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pelaporan SPT Tahunan Menurut dia, data ini menunjukkan bahwa menjadi WNI merupakan sebuah kebanggaan dan cita-cita tersendiri yang diinginkan oleh orang asing. “Data yang ada di Ditjen AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara yang menangani urusan kewarganegaraan, akhir-akhir ini, baik tahun 2026, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi WNI di kita cukup tinggi,” kata Widodo. Alasan yang mereka sampaikan saat sesi wawancara pun beragam. Tidak hanya sebatas persoalan ekonomi saja, tetapi juga sosial budaya, seperti terpesona dengan keramahan masyarakat dan lingkungan Indonesia hingga ingin menghabiskan sisa hidup. “Ini demikian cintanya warga negara asing ingin menjadi warga negara Indonesia dan tentu seharusnya kita bangga yang saat ini sudah menjadi warga negara Indonesia dan kita tentu akan pertahankan dan kita cintai Indonesia apa adanya,” kata Widodo.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/26/18324101/pemerintah-714-anak-perkawinan-campuran-ajukan-permohonan-jadi-wni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News