Stiker anti BBM subsidi mendadak ditempel



"Saya cuma disuruh nempelin saja. Katanya sih mau ada sidak," tutur seorang pria yang mengenakan kemeja coklat sambil bergegas menuju sebuah mobil berpelat merah. Tangan kiri staf pegawai Kementerian Kesehatan (Kemkes) itu menggenggam beberapa lembar stiker berwarna dasar oranye bertuliskan "Mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi". Stiker berukuran lebih besar, ia tempelkan di kaca belakang mobil, sedangkan stiker berukuran kecil dilekatkan pada kaca bagian depan.

Nyatanya, kendati kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2012, toh masih banyak kendaraan dinas yang belum dipasangi stiker. Stiker baru dipasang ketika ada isu operasi mendadak (sidak). Boleh jadi kalau tak ada sidak, mereka pura-pura lupa memasang stiker.

Dari pantuan KONTAN di sejumlah instansi pemerintah, akhir pekan lalu, masih banyak kendaraan dinas yang belum ditempeli stiker khusus penanda bahwa kendaraan itu tak boleh mengonsumsi BBM bersubsidi.Di Kemkes, ambil contoh, sejumlah mobil dinas berpelat RFS, RFQ, RFN dan RFW tak ada stikernya. Kendaraan yang berada tempat parkir Biro Hukum dan Organisasi, Sesditjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemkes, juga masih bebas stiker warna oranye tersebut.


Tak jauh berbeda pemandangan di tempat parkir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagian besar kendaraan memang sudah ditempeli stiker, tapi tak sedikit pula yang belum menaati peraturan tersebut. Mungkin karena tidak wajib dan sanksinya sebatas administrasi, banyak pegawai negeri yang abai.

Susyanto, Kabiro Hukum dan Humas Kementerian ESDM mengakui penempelan stiker khusus itu memang tak wajib. Alasannya, tidak ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Susyanto bilang, penggunaan stiker hanya untuk memperkuat larangan menggunakan BBM subsidi bagi kendaraan dinas. "Sebetulnya yang terpenting adalah komitmen si pemilik kendaraan dinas," ucapnya.

Ibrahim Hasyim, anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas (BPH Migas) menyebutkan, pihaknya telah membagikan 41.000 stiker sebelum 1 Juni lalu. Tapi, memang banyak yang belum mematuhinya. "Seharusnya pemerintah bisa memberikan contoh kepada masyarakat," sindirnya.

Andrinof Chaniago, pengamat kebijakan publik menilai, pemakai kendaraan dinas yang tak menempel stiker khusus ini berarti tidak menghargai keputusan pemerintah. "Harus ada sanksi tegas," tandasnya. Inilah buah sebuah kebijakan yang setengah hati. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan