JAKARTA. Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mochammad Doddy Ariefianto mengapesiasi relaksasi kebijakan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di tengah pelambatan kredit. Tapi, dia menyarankan, relaksasi ini dilakukan sementara saja lantaran pelonggaran kebijakan seperti restrukturisasi kredit, beropotensi menimbulkan moral hazard. Ia bilang, restrukturisasi kredit merupakan ukuran manajemen risiko kredit pada industri perbankan. Hal ini, menurutnya bukanlah hal yang dapat ditawar untuk dilonggarkan.
Namun, di tengah terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini, maka kebijakan ini masih dimaklumi untuk dilakukan. "Harus diawaspadai dan dipantau secara terus menerus, pelonggaran restrukturisasi bisa membuka kepada moral hazard berupa window dressing kalau kebijakan ini ditetapkan berlama-lama," kata Doddy kepada KONTAN, Jumat (24/7). Sebab biasanya restrukturisasi dilakukan saat nasabah sudah tidak bisa bayar, bukan untuk mempermak seolah-olah kredit nasabah menjadi lancar. Namun, di tengah mendorong pertumbuhan ekonomi yang pertumbuhannya memprihatinkan, relaksasi ini masih bisa ditolerir.