KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Optimistisme pemulihan ekonomi tahun ini tak membuat stimulus imbas pandemi ke perbankan berkurang. Tahun ini industri perbankan masih akan sama menrima sejumlah stimulus yang diterimanya tahun lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya memperpanjang ketentuan POJK 11/2020 guna merelaksasi ketentuan restrukturiasi kredit imbas pandemi yang semula berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. Sejumlah bankir pun menyambut perpanjangan relaksasi ini. Sebab, meski tren restrukturisasi imbas pandemi cenderung melambat sejak akhir tahun lalu, relaksasi berfaedah mencegah risiko lanjutan. Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Achmad Siddik Badruddin bilang perpanjangan relaksasi restrukturisasi bermanfaat buat perbankan untuk melakukan mitigasi lanjutan terhadap portofolio perseroan yang sudah direstrukturisasi.
Stimulus bagi bank di tahun ini tidak berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Optimistisme pemulihan ekonomi tahun ini tak membuat stimulus imbas pandemi ke perbankan berkurang. Tahun ini industri perbankan masih akan sama menrima sejumlah stimulus yang diterimanya tahun lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya memperpanjang ketentuan POJK 11/2020 guna merelaksasi ketentuan restrukturiasi kredit imbas pandemi yang semula berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. Sejumlah bankir pun menyambut perpanjangan relaksasi ini. Sebab, meski tren restrukturisasi imbas pandemi cenderung melambat sejak akhir tahun lalu, relaksasi berfaedah mencegah risiko lanjutan. Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Achmad Siddik Badruddin bilang perpanjangan relaksasi restrukturisasi bermanfaat buat perbankan untuk melakukan mitigasi lanjutan terhadap portofolio perseroan yang sudah direstrukturisasi.