KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan. Stimulus yang disiapkan antara lain berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menuturkan, perpanjangan stimulus listrik ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," kata Rida dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).
Stimulus bagi pelanggan PLN diperpanjang hingga Desember 2021, ini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan. Stimulus yang disiapkan antara lain berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menuturkan, perpanjangan stimulus listrik ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," kata Rida dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).