KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kali ini, pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit modal kerja tersebut bisa diajukan hingga batas maksimal Rp 10 juta dengan bunga 0%, alias bebas bunga hingga 31 Desember 2020. Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%
Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kali ini, pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit modal kerja tersebut bisa diajukan hingga batas maksimal Rp 10 juta dengan bunga 0%, alias bebas bunga hingga 31 Desember 2020. Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%