KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kali ini, pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit modal kerja tersebut bisa diajukan hingga batas maksimal Rp 10 juta dengan bunga 0%, alias bebas bunga hingga 31 Desember 2020. Baca Juga: Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%
Iskandar menjelaskan, kredit modal kerja ini disasar kepada 3 juta pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha, namum belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).