KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya membantu cashflow perusahaan untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian. Pengembalian pajak atau restitusi pajak diyakini dapat menjadi salah satu stimulus dunia usaha khususnya industri manufaktur untuk meningkatkan produktivitasnya. Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menerangkan restitusi sebagai stimulus virus corona berlangsung tanpa audit di awal. Artinya ketika wajib pajak (WP) badan mengajukan restitusi, mereka langsung mendapatkan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi haknya dengan waktu pencairan yang ditetapkan otoritas. Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
Stimulus Covid-19: Restitusi PPN tanpa audit awal untuk industri manufaktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya membantu cashflow perusahaan untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian. Pengembalian pajak atau restitusi pajak diyakini dapat menjadi salah satu stimulus dunia usaha khususnya industri manufaktur untuk meningkatkan produktivitasnya. Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menerangkan restitusi sebagai stimulus virus corona berlangsung tanpa audit di awal. Artinya ketika wajib pajak (WP) badan mengajukan restitusi, mereka langsung mendapatkan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi haknya dengan waktu pencairan yang ditetapkan otoritas. Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak