KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus yang dikucurkan pemerintah belum mampu mengerek permintaan kredit kendaraan bermotor (KKB), sampai Agustus 2020, Bank Indonesia bahkan mencatat pertumbuhan KKB masih negatif 15,1% (yoy), merosot makin dalam dibandingkan bulan sebelumnya 11,8% (yoy). Asal tahu, pekan lalu Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan main ihwal pemberian subsidi bunga buat kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui PMK 138/PMK.05/2020. Beleid ini dapat dimanfaatkan oleh debitur KPR hingga tipe 70, dan debitur KKB untuk usaha produktif, termasuk para ojek daring dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta. Sementara besaran subsidi bunga yang bisa didapatkan adalah sebesar 6% pada tiga bulan pertama, dan 3% untuk tiga bulan berikutnya.
Stimulus dari pemerintah belum bisa jadi obat kuat bagi kredit kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus yang dikucurkan pemerintah belum mampu mengerek permintaan kredit kendaraan bermotor (KKB), sampai Agustus 2020, Bank Indonesia bahkan mencatat pertumbuhan KKB masih negatif 15,1% (yoy), merosot makin dalam dibandingkan bulan sebelumnya 11,8% (yoy). Asal tahu, pekan lalu Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan main ihwal pemberian subsidi bunga buat kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui PMK 138/PMK.05/2020. Beleid ini dapat dimanfaatkan oleh debitur KPR hingga tipe 70, dan debitur KKB untuk usaha produktif, termasuk para ojek daring dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta. Sementara besaran subsidi bunga yang bisa didapatkan adalah sebesar 6% pada tiga bulan pertama, dan 3% untuk tiga bulan berikutnya.