KONTAN.CO.ID - Sebagian pihak mencemaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berpotensi menimbulkan kontraksi ekonomi. Pemerintah telah mengantisipasinya dengan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk melindungi kesejahteraan masyarakat. PPN 12% dinilai sejumlah kalangan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia karena penurunan konsumsi rumah tangga dan peningkatan inflasi. Meski demikian, pemerintah menegaskan dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Walaupun terjadi kontraksi ekonomi, sifatnya hanya temporer. “Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis.
Stimulus Ekonomi dan Belanja Publik Efisien Bisa Redam Kontraksi Ekonomi PPN 12%
KONTAN.CO.ID - Sebagian pihak mencemaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berpotensi menimbulkan kontraksi ekonomi. Pemerintah telah mengantisipasinya dengan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk melindungi kesejahteraan masyarakat. PPN 12% dinilai sejumlah kalangan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia karena penurunan konsumsi rumah tangga dan peningkatan inflasi. Meski demikian, pemerintah menegaskan dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Walaupun terjadi kontraksi ekonomi, sifatnya hanya temporer. “Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis.