KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, stimulus fiskal berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) akan mulai efektif diberlakukan pada 1 April 2020. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, kebijakan pada sektor perumahan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR). "Anggaran yang telah disiapkan pemerintah bagi stimulus fiskal subsidi perumahan ini adalah, sebesar Rp 1,5 triliun untuk Rp175.000 rumah tangga MBR yang sedang proses KPR," ujar Eko di dalam telekonferensi online, Selasa (31/3).
Stimulus fiskal sektor perumahan berlaku mulai besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, stimulus fiskal berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) akan mulai efektif diberlakukan pada 1 April 2020. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, kebijakan pada sektor perumahan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR). "Anggaran yang telah disiapkan pemerintah bagi stimulus fiskal subsidi perumahan ini adalah, sebesar Rp 1,5 triliun untuk Rp175.000 rumah tangga MBR yang sedang proses KPR," ujar Eko di dalam telekonferensi online, Selasa (31/3).