Stimulus OJK bisa memberi keringanan bagi debitur, ini aturan mainnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini dikeluarkan lantaran OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur dan bisa meningkat risiko kredit yang nantinya berpotensi menganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: BI pangkas proyeksi pertumbuhan kredit tahun 2020 menjadi sekitar 6%-8%


Dalam dokumen resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/3), aturan ini diharap dapat mendorong bank untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi. Salah satunya melalui kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit.

Adapun sasaran dalam kebijakan ini antara lain debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah.  Sederhananya, POJK ini memberikan keringanan kepada kredit yang direstrukturisasi. Artinya, khusus debitur bank yang terkena dampak Covid-19 status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar kendati sedang dalam tahap penurunan kualitas kredit, paling tidak sampai masa berlaku POJK.

Ada beberapa substansi yang harus dipenuhi dalam pemberian stimulus ini, seperti penetapan kualitas kredit yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon sampai Rp 10 miliar. Lalu, POJK ini hanya berlaku untuk kredit yang telah disalurkan kepada debitur terdampak Covid-19.

Contohnya, debitur yang terkena dampak penurunan volume ekspor impor akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok atau negara lain yang juga terdampak Covid-19.

Baca Juga: Aksi jual bersih diprediksi berlanjut, saham perbankan masih akan dilepas asing

Tentunya, OJK mengeluarkan aturan ini setelah menimbang adanya beberapa sektor yang terdampak langsung penyebaran Covid-19, seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertambangan.

Perlu dicatat juga, stimulus ini hanya berlaku sejak POJK diundangkan yakni pada 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Adapun, aturan ini berlaku untuk seluruh perbankan, baik Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Pembangunan Rakyat maupun Bank Pembangunan Rakyat Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi