Stimulus Pajak Penghasilan Tidak bakal Terserap 100%



JAKARTA. Sia-sia pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai total Rp 6,5 triliun. Memasuki bulan kesepuluh tahun ini, penyerapan penyerapan insentif untuk karyawan bergaji hingga Rp 5 juta per bulan masih saja rendah.Itu sebabnya, pemerintah pesimistis pembebasan PPh 21 bisa terserap 100% hingga akhir 2009 ini. "Karena tinggal tersisa dua bulan. Apalagi, memang pengusaha tidak antusias memanfaatkan stimulus tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Selasa (27/10).Tapi, Tjiptardjo juga menuding, pelaksanaan pembebasan PPh 21 yang baru bergulir pada April lalu sebagai biang kerok minimnya penyerapan stimulus tersebut. Padahal, insentif ini berlaku untuk masa pajak Februari hingga November 2009.Sayang, Tjiptardjo tidak mengungkap sudah berapa banyak stimulus yang terserap dan perusahaan mana saja yang sudah memanfaatkannya. Cuma, sebelumnya, dia menyebut, sampai akhir September lalu baru terpakai Rp 55 miliar atau 0,8%.Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perpajakan Hariyadi Sukamdani menyatakan, rendahnya penyerapan stimulus pajak menunjukkan rendahnya respons karyawan. Soalnya, perusahaan sudah melakukan sosialisasi. "Mau tidaknya perusahaan mengurus bergantung pada karyawan," kilah dia.

Tidak takut sanksi

Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, bilang, penyerapan pembebasan PPh 21 tidak maksimal karena pasar memang sedang turun. Apalagi, "Pelaksanaan stimulus itu baru efektif berjalan setelah paruh 2009 sehingga tidak bisa satu tahun penuh," kata Gunadi.Catatan saja, total, ada 471 subsektor dari 26 sektor industri yang bisa menikmati insentif pajak itu. Ambil contoh otomotif, elektronik, dan tekstil. Sebetulnya, juga ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan potongan PPh 21 ke pegawainya.Selain akan menagih pajak, pemerintah juga akan mengenakan sanksi denda sebesar 50% dari PPh 21 yang tidak atau kurang dibayarkan ke karyawan dalam jangka waktu satu tahun. Toh, kedua sanksi itu rupanya tidak membuat pengusaha takut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: