JAKARTA. Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuat pemerintah bergerak cepat. Pemerintah telah menyiapkan stimulus fiskal untuk menanggulangi PHK massal. Adalah Departemen Pekerjaan Umum (PU) yang mendapatkan dana stimulus yang lumayan besar. Jumlahnya sekitar Rp 6 triliun. Dana sebesar itu cukup untuk menyerap sekitar 300.000 pekerja yang terkena PHK. ”Saat ini kami sedang mendata korban PHK bersama dengan PU supaya bisa ikut sertifikasi agar terserap di sektor infrastruktur,” kata Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin, Jumat (6/3) di Jakarta. Menurut Malkan, sektor infrastruktur adalah sektor yang paling siap untuk menyerap korban PHK. Pasalnya, di sektor ini yang dibutuhkan adalah tenaga kerja kasar. Misalnya saja menjadi mandor, tukang batu, maupun tenaga kasar lainnya. ”Hanya saja harus tetap melalui proses sertifikasi,” ujarnya.
Stimulus Pekerjaan Umum Siap Serap 300.000 PHK
JAKARTA. Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuat pemerintah bergerak cepat. Pemerintah telah menyiapkan stimulus fiskal untuk menanggulangi PHK massal. Adalah Departemen Pekerjaan Umum (PU) yang mendapatkan dana stimulus yang lumayan besar. Jumlahnya sekitar Rp 6 triliun. Dana sebesar itu cukup untuk menyerap sekitar 300.000 pekerja yang terkena PHK. ”Saat ini kami sedang mendata korban PHK bersama dengan PU supaya bisa ikut sertifikasi agar terserap di sektor infrastruktur,” kata Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin, Jumat (6/3) di Jakarta. Menurut Malkan, sektor infrastruktur adalah sektor yang paling siap untuk menyerap korban PHK. Pasalnya, di sektor ini yang dibutuhkan adalah tenaga kerja kasar. Misalnya saja menjadi mandor, tukang batu, maupun tenaga kasar lainnya. ”Hanya saja harus tetap melalui proses sertifikasi,” ujarnya.